oke sahabat pengetahuan21..
semoga inii bermanfaat :)
Bukankah anak-anak kita yang masih SD sekalipun, sejak kecil sudah kuat untuk berpuasa? Lalu ada apa gerangan kok orang dewasa usia 25 tahun tidak kuat puasa? Pasti ada yang tidak beres.
Kita harus dapat keterangan dulu, sejak kapan dia mengalami hal itu. Apakah sejak kecil atau tiba-tiba saja. Apakah selama kecilnya tidak pernah berlatih puasa? Semua itu perlu diteliti secara seksama.
Kalau seandainya dokter sudah turun tangan, dan memberikan keterangan pasti tentang penyebabnya, dan ternyata dia mengalami suatu kelainan tertentu, bukan karena keinginan dirinya untuk tidak puasa, maka barulah kita bisa mengambil tindakan hukum.
Mungkin nanti para ulama bisa mengqiyaskan kasusnya sama dengan orang tua bangka yang tidak mampu puasa. Dan hukumnya sudah ada, yaitu boleh tidak puasa dan tidak perlu mengganti dengan puasa. Menggantinya cukup dengan membayar fidyah atas hari-hari yang ditinggalkannya. Sesuai dengan firman Allah SWT:
Dan bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa, hendaklah mereka membayar fidyah memberi makan orang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)
Sebagian dari para ulama juga telah memasukkan wanita hamil dan menyusui ke dalam kelompok ini juga. Sehingga buat sebagai ulama, cukup dengan membayar fidyah saja untuk mengganti puasa.
0 komentar:
Posting Komentar