oke sahabat pengetahuan21..
semoga inii bermanfaat :)
Haramnya wanita yang sedang haidh berpuasa telah menjadi ijma' para ulama sejak 14 abad yang lalu. Padahal ijma' itu sedikit sekali jumlahnya. Sehingga kalau para ulama sampai pada titik ijma', berarti niai kebenarannya sudah nyaris mutlak.
Ijma' ulama sampai kepada hukum dosa bagi wanita yang secara sengaja melakukan puasa dengan niat ibadah pada hari-hari haidhnya. Artinya, berpuasa saat haidh bagi wanita bukan hanya terlarang, bahkan sampai melahirkan dosa.
Sehingga penafsiran seperti yang anda sebutkan itu dengan sendirinya telah batal. Sebab yang dimaksud dengan "qadhais shaum" di dalam hadits itu bukanlah mengerjakan puasa saat haid, melainkan mengqadha' (membayar hutang) puasa di hari lain, sementara di hari itu haram untuk dilakukan.
Dan keharaman puasa wanita yang haidh itu bukan hanya dilandaskan pada ijma' semata, melainkan juga berlandasan kepada hadits Rasulllah SAW, selain dari hadits yang anda sampaikan itu.
Bahkan hadits ini lebih tegas mengharamkan wanita yang haidh untuk shalat dan juga puasa. Tidak bisa dimain-mainkan makna dan pengertiannya sebagaimnana hadits sebelumnya.
Hadits ini juga menujukkan bahwa para wanita shahabiyah di masa Rasulllah SAW sudah mengerti dan tahu pasti bahwa wanita yang sedang haidh itu diharamkan shalat dan berpuasa. Semua tercermin dalam dialog mereka dengan Rasulullah SAW berikut ini.
عن أبي سعيد الخضري أن النبي صلى الله عليه وسلم قال للنساء: أليس شهادة المرأة مثل نصف شهادة الرجل ؟ قلن بلى. قال فذلكن من نقصان عقلها. أليس إذا حاضت لم تصل ولم تصم؟ قلن: بلى. قال فذلكن من نقصان عقلها - رواه البخاري
Dari Abi Said Al-Khudhri ra. bahwa Nabi SAW bersabda kepada para wanita,..". Bukankah para wanita bila mendapat haidh tidak boleh shalat dan puasa?" Para wanita itu menjawab,"Benar." "Itulah yang dimaksud dengan kurangnya (pelaksanaan) agama mereka(HR. Bukhari)
Dan haramnya wanita berpuasa saat mendapat haidh juga dikuatkan lagi dalam hadits riwayat imam Muslim.
عن بن عمر رضي الله عنه " تمكث الليالي ما تصلي وتفطر في شهر رمضان ، فهذا نقصان دينها - رواه مسلم
Dari Ibnu Umar ra: Para wanita melewati malam-malam tanpa boleh shalat dan mereka harus berbuka pada bulan Ramadhan. Itulah maksud kurangnya (pelaksanaan) agama mereka. (HR. Muslim)
Maka bila seorang wanita mendapat haidh, dia diharamkan untuk tetap berpuasa, dengan landasan dari hadts-hadits yang shahih dan juga dari ijma; para ulama. Tidka ada yang menyelengkan pengertian ini kecuali dia harus datang dengan dalil yang bisalebih kuat.
0 komentar:
Posting Komentar