oke sahabat pengetahuan21..
semoga inii bermanfaat :)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله ، وبعد
Kewajiban menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan itu secara hukum fiqihnya membutuhkan syarat, baik syarat wajib maupun syarat sah. Dan di antara syarat itu adalah pelakunya seorang muslim. Bila seseorang tidak memeluk agama Islam, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan puasa. Meski tetap berdosa di sisi Allah SWT.
Kasusnya nyaris mirip meski tidak persis benardengan syarat sahnya shalat, yaitu berwudhu' (suci dari hadats). Seorang yang dalam keadaan tidak punya wudhu', tentu tidak sah bila melakukan shalat, namun dia tetap wajib untuk melakukannya. Bila tidak melakukannya, maka dia berdosa. Adapun orang kafir, secara hukum memang tidak diwajibkan untuk puasa Ramadhan, namun di akhirat dia akan disiksa lantaran tidak puasa. Dan untuk bisa sah puasanya, dia harus masuk Islam dulu.
Sehingga secara hukum, bila ada seorang kafir masuk Islam, maka dia barulah diwajibkan puasa atasnya. Adapun sebelum masuk Islam, tidak ada kewajiban atasnya untuk puasa, karena saat itu dia bukan seorang muslim. Dan tidak ada kewajban untuk mengganti puasanya, karena yang namanya mengganti itu adalah bila seorang sudah dibebani kewajiban, lalu karena satu dan lain hal, dia tidak mampu melakukannya. Misalnya karena sakit atau karena perjalanan. Begitu sehat atau sudah tidak dalam perjalanan, dia harus menggantinya.
Sedangkan orang yang pada hakikatnya tidak diwajibkan puasa, maka tidak diwajibkan menggantinya secara konteks fiqih. Lagi pula dengan masuknya seseorang ke dalam agama Islam, maka segala dosa dan kemaksiatan yang pernah dilakukannya dengan sendirinya akan terhapus. Skornya masih 0:0 seperti seorang bayi yang baru lahir dari rahim ibunya.
Sebagaimana hadits Amr bin Al-Ash berikut ini:
أَنَّ عَمْرَو بْنَ الْعَاصِ قَالَ لَمَّا أَلْقَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي قَلْبِي الإِسْلامَ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُبَايِعَنِي فَبَسَطَ يَدَهُ إِلَيَّ فَقُلْتُ لا أُبَايِعُكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ حَتَّى تَغْفِرَ لِي مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِي قَالَ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَمْرُو أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْهِجْرَةَ تَجُبُّ مَا قَبْلَهَا مِنْ الذُّنُوبِ يَا عَمْرُو أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الإِسْلامَ يَجُبُّ مَا كَانَ قَبْلَهُ مِنْ الذُّنُوبِ
Dari Amr bin Al-Ash ra. berkata, "Ketika Allah azza wa jalla memasukkan Islam ke dalam hatiku, aku mendatangi Rasulullah SAW untuk memba'iatku. Beliau SAW menjulurkan tangannya kepadaku. Namun aku berkata, "Aku tidak akan berbai'at dengan Anda, ya Rasulallah hingga Anda mintakan aku ampunan atas dosaku." Rasulullah SAW menjawab, "Ya Amr, tidakkah kamu tahu bahwa hijrah itu menghapus dosa-dosa sebelumnya? Ya Amr, tidakkah kamu tahu bahwa masuk Islam itu menghapus dosa-dosa sebelumnya?" (HR Ahmad)
Berbeda dengan orang yang sudah muslim sejak aqil baligh, maka hitungan amal baik dan buruk sudah dimulai sejak pertama kali baligh. Maka boleh jadi setelah sekian tahun semenjak baligh itu, justru catatan amal buruknya yang lebih dominan. Sedangkan orang yang baru saja masuk Islam, di antara keuntugannya adalah catatan amalburuknya diputihkan, sehingga saat itu juga dia tidak punya beban apapun kepada Allah.
Namun semua itu dengan pengecualian dosa kepada manusia. Dosa kepada manusia, seperti pernah membunuh, menzalimi, memukul, merugikan, mempermalukan dan sejenisnya, tentu tidak hilang begitu saja. Masih dibutuhkan kerelaan dan keikhlasan dari manusia yang disakitinya itu.
والله أعلم بالصواب والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
0 komentar:
Posting Komentar