Minggu, 15 Juli 2012

Hukum Bersetubuh Bila Telah Membatalkan Puasa

oke sahabat pengetahuan21..
semoga inii bermanfaat :)

Para ulama sepakat bahwa pasangan suami isteri yang membatalkan puasanya di bulan Ramadhan dengan cara bersetubuh, selain puasanya batal dan diwajibkan menggantinya di hari lain, juga ada denda (kaffaratnya).

Denda itu berupa salah satu dari tiga hal. Pertama, membebaskan budak. Kedua, puasa berturut-turut 2 bulan lamanya tanpa boleh terputus. Ketiga, memberi makan 60 fakir miskin.

Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. قَالَ, " وَمَا أَهْلَكَكَ? " قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى اِمْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، فَقَالَ, " هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً? " قَالَ: لَا. قَالَ, " فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ? " قَالَ: لَا. قَالَ, " فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا? " قَالَ: لَا, ثُمَّ جَلَسَ, فَأُتِي اَلنَّبِيُّ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ. فَقَالَ, " تَصَدَّقْ بِهَذَا ", فَقَالَ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا? فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا, فَضَحِكَ اَلنَّبِيُّ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ, "اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ " رَوَاهُ اَلسَّبْعَةُ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ

Dari Abi Hurairah ra, bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, ”Celaka aku ya Rasulullah”. “Apa yang membuatmu celaka?“ "Aku berhubungan seksual dengan isteriku di bulan Ramadhan.” Nabi bertanya, ”Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak?“ “Aku tidak punya.” “Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut?” ”Tidak.” “Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir miskin?“ ”Tidak.” Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekeranjang kurma maka Nabi berkata, ”Ambilah kurma ini untuk kamu sedekahkan.” Orang itu menjawab lagi, ”Adakah orang yang lebih miskin dariku? Tidak lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku.” Maka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda, ”Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu.” (HR Bukhari: 1936, Muslim: 1111, Abu Daud 2390, Tirmizy 724, An-Nasai 3115 dan Ibnu Majah 1671)

Dari hadits di atas, jelas sekali bahwa bila seseorang secara sengaja membatalkan puasa Ramadhannya dengan berhubungan seksual dengan isterinya, dia kena denda kaffarat.

Para ulama dengan jeli menguraikan beberapa syarat agar seseorang terkena denda itu. Sebab tidak semua hubungan suami isteri mewajibkan denda. Sehingga ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, antara lain:

1. Suami isteri itu sedang dalam keadaan puasa. Bila sedang dalam keadaan tidak puasa, baik karena udzur syar'i atau tanpa udzur syar'i, maka tidak ada denda kaffarat.

2. Suami isteri itu tidak dalam keadaan udzur berpuasa, atau sedang tidak wajib berpuasa. Misalnya tidak sedang sakit atau dalam perjalanan. Sebab orang yang sedang tidak wajib wajib puasa, tidak akan dikenakan denda kaffarat itu.

3. Hubungan suami isteri itu dilakukan dengan sengaja dan sepenuh kesadaran. Sedangkan bila lupa, hukumnya sama dengan orang yang lupa puasa, lalu makan dan minum. Maka hal itu tidak membatalkan puasanya dan juga tidak mewajibkan denda (kaffarat).

4. Hubungan suami isteri itu betul-betul sampai ke tingkat ghiyabul hasyafah fi farjil mar'ah. Maksudnya, kemaluan suami benar-benar melakukan penetrasi ke dalam kemaluan isterinya. Sedangkan bila tanpa penetrasi, meski pun sampai inzal (ejakulasi), hanya membatalkan puasa saja, tanpa ada kewajiban denda kaffarat.

Siapa yang Wajib Bayar Kaffarah: Hanya Suami atau Isteri Juga?

Namun dalam bentuk teknis lebih jauh, teryata para fuqoha' berbeda pandangan. Sebagian mengatakan bahwa kewajiban membayar kaffar hanya dibebankan kepada laki-laki saja dan bukan pada isterinya, meski mereka melakukannya berdua, tetapi pelakunya tetap saja jatuh pada laki-laki, karena biar bagaimanapun, laki-laki yang menentukan terjadi tidaknya hubungan seksual.

Pendapat ini didukung oleh Imam Asy-Syafi‘i dan Ahli Zahir. Dalil yang mereka gunakan adalah bahwa pada hadits di atas, bahwa Rasulullah SAW hanya memerintahkan suami saja untuk membayar kaffarah tanpa menyinggung sama sekali kewajiban membayar bagi isterinya.

Namun sebagian fuqoha' lainnya berpendapat bahwa kewajiban membayar kaffarah itu berlaku bagi masing-masing suami isteri. Pendapat ini didukung oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dan lainnya. Sedangkan dalil yang merka gunakan adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan kewajiban suami kepada kewajiban isteri pula.

Mencium Isteri: Batalkah Puasanya?

Ada sebuah hadits yang sampai kepada kita menjelaskan tentang sikap Rasulullah SAW yang mencium isterinya saat berpuasa.

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ

Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencium isterinya dalam keadaan berpuasa. Rasulullah SAW juga mencumbui isterinya dalam keadaan berpuasa. Namun beliau adalah orang yang paling kuat di antara kalian dalam menahan gejolak syahwatnya. (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menjelaskan bahwa sekedar mencium atau mencumbu isteri di saat berpuasa, ternyata tidak membatalkan puasa. Asalkan tidak sampai inzal (ejakulasi), apalagi sampai jima' (penetrasi).

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Web Hosting Bluehost