oke sahabat pengetahuan21..
semoga inii bermanfaat :)
Prinsipnya, setiap hutang itu wajib dibayarkan. Bahkan meski seseorang telah wafat dan masih punya tanggungan hutang puasa, maka para ahli warisnya berkewajiban untuk membayarkannya.
Apalagi bila masih hidup, meski sudah terlewat beberapa Ramadhan, tetap saja hutang puasa itu wajib dibayarkan. Bila masih ada sisa waktu tahun ini hingga masuk Ramadhan, maka segera saja bayarkan puasa itu, sebelum masuk bulan Ramadhan.
Tetapi seandainya tidak cukup waktunya, kerjakan saja yang bisa dikerjakan. Sedangkan yang masih tersisa, bisa dikerjakan nanti setelah selesai Ramadhan.
Yang penting, semua hutang bisa segera terbayar, sebelum maut menjemput. Sebab puasa bagian rukun Islam, wajib hukumnya untuk dilaksanakan pada waktunya. Sedangkan bila terlewat dari waktunya, kewajiban untuk berpuasa tidak serta merta gugur. Sebagai hutang, puasa itu tetap wajib dilunasi.
0 komentar:
Posting Komentar