oke sahabat pengetahuan21..
semoga inii bermanfaat :)
Pemerintah kita sekarang ini adalah pemerintah yang sah, dipilih lewat jalur pemilihan yang sah juga. Maka secara de facto dan de jure, pemerintah itu adalah pemerintah yang sah. Kalau ada oknum di dalam kabinet, atau di dalam suatu departemen tertentu, yang kurang kita sukai, baik pribadinya maupun kebijakannya, tentu tidak menggugurkan sah atau tidak sah suatu pemerintahan.
Pemerintah yang tidak perlu ditaati, bahkan wajib hukumnya dilawan, adalah pemerintah yang memusuhi agama Allah secara terang-terangan, langsung pada bagian-bagian yang paling vital. Misalnya, pemerintah itu secara tegas melarang shalat, puasa, zakat, haji atau wanita menutup aurat. Di mana sikap itu memang sikap resmi dari pemerintah.
Sebagai contoh dari pemerintahan yang haram ditaati adalah pemerintahan Hindia Belanda di zaman penjajahan dulu. Bagi kita bangsa Indonesia, mereka jelas bukan pemerintah. Sebab mereka datang ke sini untuk menjajah negeri, merusak agama Islam dan merampas kekayaan alam kita.
Maka sebagai muslim, dahulu kakek kita mengangkat senjata sesuai dengan perintah Allah SWT. Sampai akhirnya penjajah itu pergi. Lalu umat Islam saat itu, sebagai mayoritas rakyat bangsa ini, membentuk pemerintahan, di mana Islam merupakan unsur terpenting di dalam pemerintahan itu. Piagam Jakarta adalah salah satu jaminan bahwa pendirian Republik ini adalah investasi umat Islam sampai kapan pun. Walau pun di kemudian hari Piagam Jakarta itu telah dikhianati para penguasa.
Namun kita harus akui bahwa dalam perjalanannya, perjuangan umat Islam di dalam pemerintahan sering mengalami rintangan. Ada saja pihak-pihak sekuler yang ingin merebut dan mengambil alih tongkat kepemimpinan di Indonesia. Dan merupakan sunnatullah bahwa perjuangan mengalami masa pasang surut.
Walau demikian, pemerintahan kita ini telah mendirikan Departemen Agama sebagai badan resmi pemerintah untuk mengatur kehidupan antar umat beragama di negeri ini di mana kita ketahui walau Islam merupakan agama mayoritas namun banyak pula penduduk negeri ini yang non-Muslim.
Di dalam Departemen Agama yang salah satunya bertugas menangani masalah-masalah keumatan kaum Muslimin, maka posisi itu diisi oleh orang-orang yang sedikit banyak memahami hukum-hukum Islam. Bahkan dalam masalah perkawinan misalnya, jika ada wanita yang sudah tidak punya wali, maka Ketua KUA di Departemen Agama lah yang jadi wali.
Sampai dengan belum berdirinya pemerintahan Islam yang kaffah dan syumuliyah, maka Departemen Agama memiliki otoritas dalam hal-hal tertentu untuk mengatur kehidupan beragama rakyat Indonesia . Dalam hal penentuan awal Ramadhan dan Syawal misalnya, apa yang dilakukan Menteri agama Maftuh Basyuni dengan memanggil para pakar hisab dan rukyat sudah benar. Dan apa pun yang dihasilkan mereka, kita tentu bisa menerimanya sebagai salah satu hasil ijtihadiyah.
Ini sudah benar dan memang hanya Departemen Agama saja yang punya otorias dan kewenangan untuk masalah ini. Sehingga kita bisa hemat tenaga untuk masalah satu ini. Serahkan ahlinya dan ikuti komandonya.
Kalau pun seandainya mereka berbohong, atau memutuskan sesuatu dalam urtusan agama berdasarkan hawa nafsunya sendiri atau untuk memuaskan satu kelompok, bukan semata-mata untuk meninggikan kalimah Allah, maka yang berdosa adalah mereka sendiri, bukan kita. Namun mudah-mudahan hal ini tidak sampai terjadi.
0 komentar:
Posting Komentar