Minggu, 15 Juli 2012

Membatalkan Puasa untuk Berjima'

oke sahabat pengetahuan21..
semoga inii bermanfaat :)

Salah satu tindakan yang sangat tidak disukai adalah merusak kehormatan bulan Ramadhan dengan cara membatalkan puasa dengan sengaja. Di mana pembatalan itu dilakukan tanpa latar belakang udzur yang dibenarkan secara syar'i dan seseorang secara sadar dan sengaja membatalkan puasanya.

Tindakan itu termasuk dosa besar di sisi Allah SWT dan karena itu dikenakan sanksi, selain mengqadha juga membayar fidyah menurut sebagian ulama. Bahkan dikatakan bahwa menyengaja berbuka puasa di siang hari tanpa udzur syar'i, tidak akan terbayar dosanya meski dengan berpuasa sepanjang masa.

Siapa yangmembatalkan puasa 1 hari di bulan Ramadhan tanpa rukhshah (keringanan) atau sakit, tidak akan tergantikan walaupun dengan puasa selamanya, meski dia berpuasa. (HR Tirmizy, Abu Daud, Ibnu Majah, An-Nasai)

Dan akan lebih parah lagi apabila pembatalan puasa itu dilakukan dengan cara berjima'.Dan kaffaratnya adalah dengan membebaskan budak, atau berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 miskin.

Sebelum Jima' Membatalkan Puasa Terlebih Dahulu

Permasalah ini memang didekati dengan 2 pendekatan yang berbeda oleh para ulama. Boleh kita bilang, setidaknya ada 2 versi pendapat.

1. Pendapat Jumhur

Jumhur ulama, dalam hal ini mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah, selain Asy-Syafi'iyah sepakat mengatakan bahwa membatalkan puasa terlebih dahulu untuk tujuan berjima' di siang hari bulan Ramadhan tetap terkena kaffarah ghalizhah.

Kaffarah Ghalizhah adalah kaffarah yang kita kenal, yaitu memerdekakan budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 fakir miskin.

Bagi mereka, pokoknya berjima' di bulan Ramadhan itu haram dan mendatangkan kaffarah, baik dilakukan dalam keadaan berpuasa atau pun tidak. Keduanya sama saja. Tidak ada perbedaan.

Selain itu, membatalkan puasa tanpa udzur syar'i juga merupakan dosa yang teramat besar, sebagaimana hadits di atas.

2. Pendapat Asy-Syafi'iyah

Yang sedikit berbeda dalam hal ini adalah mazhab Asy-Syafi'iyah. Dalam mazhab ini, agar seseorang terkena kaffrat ghalizhah, diperlukan 14 syarat:

1. Sudah sejak malam berniat puasa. Maka bila sejak malam tidak berniat puasa, lalu siangnya melakukan jima', tidak ada kewajiban kaffarah ghalizhah.

2. Sengaja melakukan jima'. Seandainya dilakukan karena lupa, juga tidak ada kewajiban kaffrah ghalizhah.

3. Tidak terpaksa atau dipaksa. Maka seorang yang dipaksa untuk melakukannya tidak diwajibkan kaffarah ghalizhah.

4. Tahu keharaman jima' di siang hari Ramadhan. Seorang yang baru masuk Islam dan belum tahu apa-apa ketentuan ini lalu melakukan jima' di siang hari Ramadhan, terlapas dari kaffarah ghalizhah.

5. Jima' dilakukan pada saat puasa di bulan Ramadhan. Seadainya dilakukan pada saat puasa selain Ramadhan, maka tidak ada kaffarah ghalizhah.

6. Puasanya dirusak secara langsung oleh jima', bukan dengan dibatalkan terlebih dahulu dengan makan atau minum. Sehingga bila sebelum berjima', pasangan itu sama-sama makan dan minum untuk membatalkan puasa, maka dalam mazhab ini keduanya tidak diwajibkan membayar kaffarah ghalizhah.

7. Keadaannya berdosa dengan jima' tersebut, maka anak kecil yang berpuasa lalu berjima', dia disebut tidak berdosa karena belum baligh, maka tidak ada kaffarah ghalizhah atas dirinya. Demikian juga tidak berlaku untuk orang yang musafir dan tidak ada kewajiban atas dirinya untuk berpuasa, lalu dia melakukan jima'.

8. Dirinya yakin bahwa puasanya itu sah sebelum berjima'. Sedangkan orang yang ragu-ragu apakah puasanya sah atau tidak sebelum berjima', maka tidak ada kaffarah ghalizhah.

9. Tidak dalam keadaan salah, misalnya berjima' dengan menyangka masih malam, ternyata sudah masuk waktu shubuh. Dalam kasus itu, jima' yang dilakukan tidak mewajibkan kaffarah.

10. Tidak menjadi gila atau meninggal setelah jima'. Karena gila dan meninggal akan membatalkan kewajiban kaffarah ghalizhah.

11. Jima' yang dilakukannya datang dari dirinya sendiri. Seandainya ada wanita memaksa berjima' tanpa keinginan apapundari dirinya, maka tidak termasuk diwajibkan membayar kaffarah.

12. Jima' itu terjadi dengan masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan.

13. Jima' itu dilakukan pada faraj wanita, termasuk dubur (anus). Sedangkan bila bukan pada faraj wanita dan dubur, seperti tangan dan anggota tubuh lainnya, tidak termasuk jima'. Termasuk jima' meski yang disetuuhui mayat wanita atau hewan. Dan termasuk jima' adalah liwath, yaitu seks ala para homoseksual dan lesbian.

14. Yang diwajibkan membayar kaffrah hanya yang laki-laki, sedangkan perempun tidak diwajibkan.

Demikian sedikit penjelasan tentang perbedaan ulama dalam masalah ini. Yang pasti, semua sepakat bahwa membatalkan puasa secara sengaja tanpa alasan udzur syar'i adalah perbuatan dosa besar. Semua sepakat hal itu. Mereka hanya berbeda pendapat, apakah ada kewajiban kaffarah atau tidak dalam kasus ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Web Hosting Bluehost