oke sahabat pengetahuan21..
semoga inii bermanfaat :)
Setiap orang pastilah lahir dalam keadaan muslim. Bahkan jauh sebelum nyawanya ditiupkan ke dalam jasad, dia sudah bersyahadat di hadapan Allah SWT. Silahkan Anda baca terjemahan ayat berikut ini dan ketahuilah bahwa semua calon bayi itu sudah muslim dari 'sono'nya.
Dan , ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka : "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul, kami menjadi saksi". agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang lengah terhadap ini ",(QS. Al-A'raf : 172).
Jadi pada dasarnya tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk diislamkan lagi dalam arti membaca syahadat ulang untuk menjadi seorang muslim. Yang harus diislamkan hanyalah mereka yang selama ini memeluk agama selain Islam. Bila dia ingin masuk Islam, maka dia perlu mengikrarkan dua kalimat syahadat. Tapi berbeda dengan baptis dan pentahbisan pada agama lain, syahadatain di dalam Islam itu sangat sederhana. Tidak perlu harus di depan imam atau tokoh agamawan tertentu. Seseorang bisa kapan saja dan dimana saja berikrar masuk Islam. Dan cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.
Rasulullah SAW bersabda bahwa semua orang yang lahir itu dalam keadaan fithrah (suci). Makna fithrah disini tidak lain adalah Islam. Tinggal bagaimana orang tuanya mendidik dan mengajarkannya. Apakah akan dijadikan nasrani, yahudi atau majusi.
Sehingga bila ada anak seorang muslim beranjak dewasa dan mulai aqil baligh, pada dasarnya dia sudah muslim dan tidak perlu bersaksi dan mengucapkan syahadat. Sedangkan mereka yang kafir lalu masuk Islam, barulah disyaratkan untuk berikrar atas ke-Islamannya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.
Dalam aqidah Islam, tidak dikenal perintah yang mewajibkan seseorang untuk melakukan syahadat ulang selama dia tidak pernah murtad atau keluar dari Islam. Kalau pun diucapkan, maka sifatnya adalah zikir yang bersifat sunnah atau bagian dari bacaan shalat. Sama sekali bukan ikrar tentang masuk ke agama Islam. Karena dia adalah seorang muslim.
2. Pemahaman Yang Keliru
Namun memang pada satu dua kasus kadang kita dapati ada sekelompok orang yang mewajibkan anggotanya untuk membaca syahadat ulang dalam arti masuk Islam. Praktek ini berangkat dari pemahaman salah dan keliru yang beranggapan bahwa kalau tidak ikut dalam kelompoknya maka bukan muslim alias kafir. Dan untuk bisa masuk kelompoknya, maka tiap orang harus membaca ulang syahadat agar syah ke-Islamannya.
Pemahaman ini jelas menyalahi ajaran Islam yang sebenarnya. Karena pada dasarnya ke-Islaman seseorang itu tidak ditentukan dengan ikut tidaknya seseorang pada kelompok terntentu. Karena siapakah yang memberi otoritas pada kelompok itu untuk menentukan Islam tidaknya seseorang ? Wahyu yang mana yang menjelaskan hal itu ?
Paham ini sebenarnya sangat dipengaruhi oleh gerakan takfir yang seirng memvonis orang menjadi kafir hanya karena alasan perbedaan paham baik secara fiqih, politik maupun perbedaan yang tidak asasi sekalipun. Umumnya mereka memang tidak melandaskan pemikirannya itu pada sumber Islam yang baku, namun leibh sekedar taqlid dan ikut-ikutan tokoh mereka sendiri.
Don't forget Follow me on Twitter Ajiez
0 komentar:
Posting Komentar