Sabtu, 14 Juli 2012

Ucapan Selamat Natal

oke sahabat pengetahuan21..
semoga inii bermanfaat :)

1. Hukum Ikut Dalam Ibadah Non Muslim 
Hukum memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka adalah haram. Umar Ra berkata: "janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan haria agama mereka, karena kemarahan Alloh akan turun kepada mereka" (Al-Adab Asy-Syar'iyyah 3/442).
Dan hukum hadir dalam perayakan hari besar umat lain merupakan hal yang terlarang dalam agama kita. Dalilnya adalah firman Allah SWT :


Dan orang-orang yang tidak memberikan mengahadiri Az-Zuur. (QS. Al-Furqan : 72).

Para mufassirin menerjemahkan bahwa yang dimaksud dengan menghadiri az-Zuur adalah menghadiri hari raya agama lain atau perayaan orang-orang musyrikin.


2. Hukum Masuk Rumah Ibadah Agama Lain
Para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum seorang muslim memasuki gereja.
Fuqoha Malikiyah dan Hanabilah dan sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya. Sedangkan sebahagian yang lainnya mensaratkan harus ada idzin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut. (Kasyful Qana' 1/294, Hasyiyatul jamal 3/572)


Sedangkan fuqoha Hanafiyah menyatakan bahwa makruh hukumnya seorang muslim memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir karena tempat tersebut merupakan tempat berkumpulnya syetan bukan karena seorang muslim tidak punya hak untuk memasukinya. (Hasyiyah Ibnu 'Abidin 5/248)


Oleh karena itu, memasuki gereja pada dasarnya bukanlah sesuatu yang diharamkan selama orang muslim tersebut tidak melaksanakan hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan agama. Meskipun demikian, sebaiknya dia tidak melakukannya kecuali jika dianggap perlu dan mendesak.
Yang sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum seorang muslim melaksankan sholat di dalam gereja dan sebaginya?. Para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum memasuki gereja untuk melaksanakan sholat di dalamnya.


Sebahagian dari mereka ada yang menyatakan bahwa seorang muslim diperbolehkan melaksanakn sholat di dalamnya. Pendapat ini dikemukakan oleh Asy-Sya'by, Ibnu Sirin dan Atho yang merupakan fuqoha generasi Tabi'in. Bahkan ada sejumlah sahabat yang melaksankan sholat di dalam gereja di antaranya Abu Musa Al-Asy'ary.


Imam Bukhori menyatakan bahwa Ibnu Abas berpendapat bahwa melaksanakan sholat di gereja dan lain sebaginya diperbolehkan, kecuali jika di dalamnya terdapat patung atau arca.
Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa Umar pernah mendapatkan surat dari penduduk Najran perihal hukum sholat di gereja, karena mereka tidak mendapatkan tempat yang lebih bersih dan lebih baik darinya. Maka Umar berkata: "Bersihkanlah ia dengan air dan daun gaharu dan sholatlah di dalamnya".


Masih tentang Umar, beliau pernah akanmelakukan shalat di dalam gereja di Baitul Maqdis. Hanya saja karena pertimbangan politis dan menjaga perasaan hati umat Kristiani yang saat itu baru saja dikalahkan dan tentunya masih terluka, Umar pun mengurungkan niatnya shalat di dalam gereja. Lalu dibuatlah masjid di luar gereja itu dan jadilah masjid Umar. Namun pertimbangannya saat bukan karena larangan shalat di dalam gereja, tetapi pertimbangan politis semata. Namun demikian Sejumlah fuqoha Hafiyah dan Syafi'yah menyatakan bahwa melaksanakan sholat di dalam gereja hukumnya makruh. Baik gereja tersebut dipenuhi oleh patung ataupun tidak.
 
3. Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Mengucapkan selamat natal itu sebenarnya punya makna yang mendalam dari sekedar basa-basi antar agama. Karena tiap upacara dan perayaan tiap agama memiliki nilai sakral dan berkaitan dengan kepercayaan dan akidah masing-masing.


Karena itu masalah mengucapkan selamat kepada penganut agama lain tidak sesedarhana yang dibayangkan. Sama tidak sederhananya bila seorang mengucapkan dua kalimat syahadat. Syahadatian itu punya makna yang sangat mendalam dan konsekuensi hukum yang tidak sederhana. Termasuk hingga masalah warisan, hubungan suami istri, status anak dan seterusnya. Padahal cuma dua penggal kalimat yang siapa pun mudah mengucapkannya.


Nah, dalam hal ini pengucapan tahni`ah (ucapan selamat) natal kepada nashrani juga memiliki implikasi hukum yang tidak sederhana. Benar bahwa muslimin menghormati dan menghargai kepercayaan agama lain bahkan melindungi bila mereka zimmi. Namun perlu diberi garis tengah yang jelas. Manakah batasan hormat dan ridha disini. Hormat adalah suatu hal dan ridha adalah yang lain.


Kita hormati nasrani karena memang itu kewajiban. Hak-hak mereka kita penuhi karena itu kewajiban. Tapi memberi ucapan selamat, ini mempunyai makna ridha, artinya kita rela dan mengakui apa yang mereka yakini. Ini sudah jelas masuk masalah akidah. Dan inilah yang menjadi batas tegas disini.


Jangan sampai ada perasaan takut di hati para tokoh agama kita bila belum mengucapkan selamat natal, maka kita kurang toleran, kurang ramah dan kurang menghargai agama lain. Ini penyakit kejiwaan yang hingga dalam lubuk sanubari kebanyakan kita. Sehingga terkadang menjelma menjadi sikap yang kurang tepat. Bila kita tidak mengucapkan selamat natal bukan berarti kita tidak ingin adanya persaudaraan dan perdamaian antar penganut agama. Bahkan sebenarnya tidak perlu lagi umat Islam ini diajari tentang toleransi dan kerukunan.


Adanya orang nasrani di Republik ini dan bisa beribadah dengan tenang selama ratusan tahun adalah bukti kongkrit bahwa umat Islam menghormati mereka. Toh mereka bisa hidup tenang tanpa kesulitan. Bandingkan dengan negeri dimana umat Islam minoritas, bagaimana mereka diteror, dipaksa, dipersulit, dibuat tidak betah, diganggu dan dianiyaya. Dan fakta-fakta itu bukan isapan jempol. Hal itu terjadi dimana pun dimana ada umat Islam yang minoritas baik eropa, amerika, australia dan sebagainya.


Jadi tidak mengucapkan selamat natal itu justru toleransi dan saling menghormati akidah masing-masing. Dan sebaliknya, saling memberi ucapan selamat justru menginjak-injak akidah masing-masing karena secara sadar kita melecehkan akidah yang kita anut.


Nabi Isa itu memang nabi kita juga dan kita wajib beriman atas kenabiannya. Tetapi dalam perayaan natal, memang ada masalah mendasar di luar urusan memberi ucapan selamat.
Pertama, masalah ketidak-benaran tanggal atau bulan kelahiran Nabi Isa as itu sendiri. Sehingga kalau toh kita ingin mengucapkan selamat natal pada saat seperti itu, benarkah 25 Desember itu adalah hari lahirnya ?


Kedua, kalaulah benar belai lahir pada tanggal itu, apakah bisa dibenarkan mengucapkan selamat atas hari lahir seorang nabi Isa as ? Padahal pada hari lahirnya nabi Muhammad sekalipun kita tidak diajarkan untuk saling mengucapkan selamat hari lahir. Bagaimana mungkin pada hari lahirnya Isa kita memberikan ucapan selamat ?
 
4. Penyelewengan Makna Ayat Al-Quran Al-Kariem
Seorang tokoh yang sering disebut mufassir di negeri ini pernah menuliskan sebuah syuhbat yang cukup meresahkan umat Islam. Sebagai orang yang dianggap tokoh dalam ilmu tafsir, ketika beliau menyitir ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem dan mengambil istinbath hukumnya, maka wajar bila umat Islam banyak yang menerima begitu saja ijtihadnya.


Tema yang diangkatnya adalah tentang ucapan selamat natal yang disampaikan muslim kepada umat kristiani. Padahal Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang haramnya umat Islam ikut menghadiri perayaan natal itu, termasuk memberikan ucapan selamat.
Namun dengan menyitir ayat Al-Quran Al-Kariem, seolah-olah Al-Quran Al-Kariem melegitimasi ucapan selamat natal itu. Lengkapnya ayat itu adalah ayat yang ada di surat Maryam dan disebutkan dua kali. Allah SWT berfirman yang artinya :


Berkata Isa: "Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab dan Dia menjadikan aku seorang nabi, dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku shalat dan zakat selama aku hidup; dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali". Itulah Isa putera Maryam, yang mengatakan perkataan yang benar, yang mereka berbantah-bantahan tentang kebenarannya. (QS. Maryam : 30-36)

Untuk menjawab syuhbat atas kebolehan memberi ucapan selamat natal dengan hujjah ayat ini, ada beberapa hal yang perlu kita cermati dengan baik. Agar kita tidak terlalu terburu-buru 


mengambil kesimpulan hanya berdasarkan sebuah ayat yang makna dan konteksnya tidak tepat. 
1. Ucapan salam sejahtera yang ada di dalam ayat itu merupakan ucapan bayi Nabi Isa as untuk menjawab cemoohan dan ejekan orang-orang yang memusuhi Maryam, ibunda Nabi Isa. Sama sekali tidak mengandung hukum tentang sunnah atau masyru'iyah untuk mengucapkan selamat sejahtera pada tiap ulang tahun kelahiran nabi Isa. Bahkan murid-murid nabi Isa (al-Hawariyyun) juga tidak pernah mengucapkan selamat ulang tahun atau selamat hari lahir kepada nabi mereka saat nabi Isa masih hidup. Apalagi setelah beliau diangkat ke langit.


2. Sehingga kalaulah mengucapkan selamat itu menjadi dibolehkan, maka seharusnya para shahabat terdekat nabi Isa yang melakukannya. Tapi kita sama sekali tidak mendapat keterangan tentang itu. Bahkan Nabi Isa sendiri tidak pernah memintanya atau mensyariatkannya. 


3. Selain itu sebagaimana yang tertera dalam ayat itu, kalimat itu menunjukkan bahwa salam sejahtera pada kepada nabi Isa. Bukan pada hari kelahirannya dan bukan juga pada setiap ulang tahun kelahirannya. Ini dua hal yang sangat jauh berbeda.
Bolehlah kita mengucapkan selamat natal bila bunyi ayatnya seperti ini : "Wahai umat Islam, bila pemeluk kristen merayakan natal, maka ucapkanlah : selamat natal".
Tapi demi Allah SWT yang Maha Agung dan Maha Benar, tidak ada sama sekali ayat itu dalam Al-Quran Al-Karim, tidak juga dalam Injil, Taurat ataupun Zabur. Ayat Al-Quran Al-Karim itu hanya mengatakan bahwa pada hari lahirnya, meninggal dan dibangkitkan semoga dirinya selamat dan sejahtera. Bunyinya adalah "Salamun Alayya" Semoga aku selamat atau semoga Allah mensejahterakan atau menyelamatkan diriku. Bukan harinya yang sejahtera atau selamat. 


4. Dalam tafsir yang lurus disebutkan bahwa kalimat Selamat atasku yang dimaksud pada ayat itu adalah selamat dari gangguan syetan, yaitu pada tiga momentum : pada hari kelahiran, kematian dan kebangkitan kembali. Maksudnya bahwa syetan tidak bisa mengganggu nabi Isa as dan tidak bisa mencelakakannya terutama pada tiga momentum itu. 


5. Kalaulah salam itu ditafsirkan sebagai ungkapan atau ucapan salam maka mengirim salam, maka salam itu adalah salam kepada nabi Isa alaihis salam. Dan mengucapkan kepada para nabi dan rasul memang dibenarkan dan disyariatkan dalam syariah islam. Dan sebagai muslim, kita mengakui kenabian Isa as serta posisinya sebagai nabi dan rasul. Untuk itu kita juga disunnahkan untuk mengucapkan salam kepada diri beliau.


Namun hal itu jelas jauh berbeda dengan memberi ucapan selamat natal kepada orang kafir. Karena kalangan nasrani itu melakukan kemusyirikan dengan menjadikan nabi Isa sebagai tuhan selain dari Allah SWT. Dan kemusyrikannya itu dirayakan dalam bentuk perayaan natal. Mereka dengan segala keyakinannya mengatakan bahwa pada tanggal 25 Desember itu TUHAN telah lahir. Ini adalah kemusyrikan yang nyata dan terang sekali. Dan mengucapkan selamat natal kepada mereka yang sedang merayakan kemusyrikan berarti ikut meredhai dan mendukung kemusyrikan itu sendiri. 


6. Karena itu sudah terlalu jelas perbedaannya antara bersalawat kepada nabi Isa sebagai nabi dengan menyembah nabi Isa atau menjadikannya sebagai tuhan. Sehingga hanya mereka yang agak rancu pikirannya saja yang memahami ayat ini sebagai ayat yang memerintahkan kita untuk mengucapkan selamat natal kepada orang kafir. 


7. Selain itu yang jelas tidak bisa diterima adalah penetuan hari lahir nabi Isa sendiri yang tidak didukung fakta ilmiyah atau pun dalil yang benar. Tidak ada data akurat pada tanggal berapakah beliau itu lahir. Yang jelas 25 Desember itu bukanlah hari lahirnya karena itu adalah hari kelahiran anak Dewa Matahari di cerita mitos Eropa kuno. Mitos itu pada sekian ratus tahun setelah wafatnya nabi Isa masuk begitu saja ke dalam ajaran kristen lalu diyakini sebagai hari lahir beliau. Padahal tidak ada satu pun ahli sejarah yang membernarkannya. Bahkan Britihs Encylopedia dan American Ensylcopedia sepakat bahwa 25 bukanlah hari lahirnya Isa as.


Apalagi di tengah kancah tarik menarik antar muslim dengan nasrani dimana mereka telah menjadikan bangsa ini sebagai sasaran kristenisasi secara tegas dan terang-terangan. Maka segala upaya untuk memurtadkan umat Islam pastilah dilakukan. Dan salah satu caranya dengan mengadakan natal bersama atau mencari tokoh Islam yang membolehkan ucapan selamat natal. Dengan demikian, terbukalah pintu untuk pemurtadan bangsa yang sejak dahulu telah menjadi pemeluk Islam. 


Don't forget Follow me on Twitter Ajiez

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Web Hosting Bluehost