Jumat, 24 Agustus 2012

Hukum Bai`at


Secara bahasa baiat mempunyai dua makna.
1. Janji untuk taat
2. Kesepakatan dalam jual beli.

Secara istilah Ibn Khaldun dalam muqaddimahnya menyebutkan bahwa baiat itu maknnya adalah janji unuk mentaati. sehingga seorang yang berbaiat kepada seorang pemimipin seolah-olah berjanji unuk menyerahkan urusannya kepadanya dan tidak menentangnya dalam segala sesuatu. Termask mentaatinya atas beban yang dipikulkan dipundaknya baik dalam keadaan suka maupun duka. ketika seseorang membaiat pemimipinnya dan menyalami tangannya sebagai penguat janjinya seperti akad yang dilakukan oleh seorang penjual dan pembeli sehingga baiat itu identik dengan bersalaman tangan. (Lihat muqaddimah Ibn Khaldun halaman 209)
Baiat dalam Qur'an dan sunnah 
" Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah . Tangan Allah di atas tangan mereka , maka barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar.(al Fath :10)
Yang dimaksud dalam ayat ini adalah baiatur ridwan yaitu yang terjadi pada perjanjian Hudaibiyah. Hadis Nabi, Rasulullah bersabda kepada Majasya' keika ditanya untuk apa kami dibaiat, beliau saw, menjawab untuk Islam dan jihad (HR. Bukhari Muslim)
Hukum Taklifi

Hukum baiat itu berbeda sesuai dengan orangnya. ahlul hilli wal aqdi diwajibkan untuk membaiat orang yang mereka pilih menjadi pemimpin, yaitu orang-oragn yang sudah memnuhi syarat-syarat secara syariah.
Sedangkan khlayak manusia secara dasar juga wajib untuk membaiat sang pemimpin sebagai kewajiban ahlul hilli wal aqdi. Dasarnya adalah sabda Nabi :
Siapa yang meninggal dan dilehernya tidak ada baiat seorang imam maka matinya mati jahiliyah (HR Muslim)
Namun al Malikiyah berpendapat cukuplah bagi orang kebanyakan untuk meyakini dalam hati bahwa dirinya berada dibawah kepemimipinan imam yang dibaiat, dan bahwa dirinya terikat untuk mentaatinya.
(Lihat Ibn Abidin 1/368, as Syarqul Kabir 4/298, Minhajuth Thalibin 4/173).

Dari sisi imam yang di baiat wajiblah dia menerima baiat itu bila dipilih menjadi imam, yaitu dengan tidak adanya orang lain yang sebanding degannya dalam hal persyaratan. Namun bila ada orang-orang lain yang juga memenuhi syarat seperti dirinya maka menerima baiat baginya fardu kifayah.
Hakikat Bai'at
Baiat itu adalah sebuah akad yang bersifat saling ridha dan  boleh memilih tidaj boleh disusuli penekanan dan pemaksaan.

Baiat adlah kesepakatan antara kedua belah pihak. pertama adalah Ahlul hilli wal aqdi dan kedua adalah orang yang dipilih menjadi imam, yaitu orang yang memenuhi syarat-syarat dan dipilih oleh ahlul hilli wal aqdi. Bila seluruh anggota ahli hilli wal aqdi sepakat untuk memilih seseorang dan meyakini terpenuhinya syarat-syarat pada diri orang itu maka mereka akan membaiat orang tersebut, bila orang itu menyetujui pembaiatan dirinya dan sudah di baiat maka wajiblah seluruh umat untuk masuk kedalam baiat itu dan mentaatinya.
Namun bila orang tadi tidak menerima dirinya diangkat menjadi imam maka harus dicarikan orang lain,ia tidak boleh dipaksa.

Para fuqaha sepakat bahwa seorang imam itu baru resmi menduduki jabatanya manakala telah disepakati oleh seorang anggota ahlul hilli wal aqdi baik yang ada dipusat maupun didaerah. Dalilnya adalah perkataan Umar bin Khatab r.a, "Orang yang membaiat seorang imam  tanpa bermusyawarah dengan seluruh umat Islam maka baiatnya tidak sah.

Teknis Bai'at
Cara berbaiat adalah dengan ucapan yang disampaikan oleh masing-masing anggota ahlul hilli wal aqdi kepada seseorang yang dipilih menjadi anggota khlaifah :
"Kami membaiatmu untuk menegakkan keadilan dan segala kewajiban imamah"
Tidak diharuskan dengan menyalaminya meskipun baiat dizaman Rasulullah dan kaumnya baiat dengan menggunakan jabatan tangan, namun baiatun nisa' tidak dengan tangan.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Web Hosting Bluehost