oke sahabat pengetahuan21..
semoga inii bermanfaat :)
Membayar fidyah adalah salah satu pilihan bila seorang wanita tidak bisa berpuasa lantaran hamil di saat bulan Ramadhan. Sedangkan bila tidak berpuasa karena haidh, maka yang harus dibayar bukan fidyah, melainkan dalam bentuk puasa.
Bahwa sekarang ini sedang hamil dan tidak bisa membayar qadha' puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan yang lalu, maka hutang puasanya yang karena haidh itu tidak bisa dikonversi menjadi hutang puasa karena hamil.
Sebab sewaktu bulan Ramadhan kemarin, isteri Anda tidak puasa bukan karena hamil, tetapi karena haidh. Maka bayar hutang puasanya harus dalam bentuk puasa juga. Bukan dalam bentuk membayar fidyah.
Lalu bagaimana bila keadaan hamil ini akan terus berlanjut hingga bulan Ramadhan mendatang?
Maka dia menggantinya dengan puasa nanti setelah selesai melahirkan dan setelah selesai masa nifasnya. Apa boleh buat, karena memang demikianlah keadaannya.
Memang sebaiknya, setiap wanita harus sangat memperhatikan jadwal kehamilan dan jadwal puasanya. Dan pada dasarnya, wanita yang hamil itu tidak diharamkan untuk berpuasa, bila memang masih kuat. Maka upayakan sebisanya untuk membayar hutang puasa di bulan Ramadhan tahun lalu, sebelum berniat untuk hamil lagi.
Dan ini perlu dibicarakan dengan suami, agar bisa disiapkan jadwal yang tepat dan tidak memberatkan.
0 komentar:
Posting Komentar