Minggu, 15 Juli 2012

Mengganti Puasa

oke sahabat pengetahuan21..
semoga inii bermanfaat :)

Hutang puasa karena hamil itu bisa diganti dengan cara qadha', bayar fidyah atau keduanya. Pilihannya memang berbeda antara satu ulama dengan ulama lain. Ada yang mengatakan cukup diganti dengan puasa saja. Juga ada yang mengatakan cukup diganti dengan membayar fidyah. Bahkan ada juga yang mengatakan harus diganti dengan qadha' puasa dan bayar fidyah sekaligus.

Mereka yang mengatakan bahwa penggantiannya cukup dengan puasa qadha', berangkat dari kesimpulan bahwa seorang wanita hamil itu sama kasusnya dengan orang sakit. Sebagaimana kita tahu, bahwa seorang yang sakit boleh tidak puasa. Dan sebagai gantinya, harus berpuasa qadha' sebanyak jumlah hari yang ditinggalkannya itu. Sebagaimana firman Allah SWT:

...Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka  sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya  membayar fidyah,  memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 184)

Namun sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa wanita yang hamil itu lebih dekat seperti keadaan orang yang sudah tua dan tidak mampu puasa. Dalam kasus ini, orang tersebut tidak perlu mengganti dengan puasa qadha', melainkan cukup hanya dengan membayar fidyah. Yaitu memberi makan fakir miskin. Maka wanita hamil boleh tidak puasa dan cukup membayar dengan fidyah saja.

Ukurannya ebesar satu atau dua mud sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Bila dikira-kira, ukurannya sebanyak 3, 5 liter beras atau 2, 5 kg dan diberikan kepada fakir miskin. Satu hari tidak puasa dibayar dengan satu/dua mud fidyah.

Sedangkan As-Syafi‘i berpendapat bahwa wanita hamil yang tidak puasa harus membayar dengan qadha‘ puasa sekaligus juga dengan membayar fidyah. Pendapat Asy-Syafi‘i ini barangkali berat, namun lebih nampaknya beliau mencari titik aman, karena sebaiknya tidak berspekulasi dalam ibadah.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Web Hosting Bluehost