oke sahabat pengetahuan21..
semoga inii bermanfaat :)
Para ulama sepakat bahwa keluar mani di saat sedang puasa tidak membatalkan, asalkan keluarnya bukan disengaja, baik oleh diri sendiri atau pun oleh orang lain.
Dan sebaliknya, seandainya keluar mani terjadi dengan sengaja, entah dengan masturbasi atau pun lewat jima' dengan isteri, maka hukumnya membatalkan puasa.
Para ulama menyebutkan bahwa termasuk ke dalam kategori keluar mani tanpa sengaja adalah tidur dan bermimpi 'basah'. Selain itu, juga ketika seseorang sekedar membayangkan hal-hal yang dapat membuatnya keluar mani, tanpa melakukan gerakan atau gesekan pada kemaluannnya, maka hal itu tidak termasuk yang membatalkan secara hukum. Tetapi secara adab tentu tidak bisa dibenarkan. Bahkan hal itu mengurangi pahala puasa.
Namun seandainya mimpi itu tidak berangkat dari menuruti hawa nafsu, tetapi terjadi begitu saja pada saat seseorang sedang tertidur di siang hari bulan Ramadhan, insya Allah tidak mengurangi pahala. Karena kondisi itu bukan keinginan yang disengaja, juga bukan termasuk memperturutkan hawa nafsu, melainkan semata-mata karena dorongan tubuh secara biologis, terutama bagi laki-laki.
Maka kita tidak bisa mempersalahkan dorongan yang bersifat normal biologis seseroang, sebagaimana kita tidak bisa menyalahkan orang yang ingin buang air kecil atau buang air besar.
0 komentar:
Posting Komentar