oke sahabat pengetahuan21..
semoga inii bermanfaat :)
Sebenarnya orang yang sudah tua dibolehkan tidak berpuasa, seandainya memang sudah tidak kuat lagi untuk berpuasa. Hal itu memang sudah merupakan ketentuan dari Allah SWT di dalam Al-Quran.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan bagi orang-orang yang tidak kuat, (boleh berbuka) dengan membayar fidyah kepada orang-orang miskin (QS. Al-Baqarah: 184)
Beliau tidak perlu mengganti dengan puasa di hari lain seandainya memang sama sekali sudah tidak mampu berpuasa. Cukup mengganti dengan membayar fidyah kepada orang orang-orang miskin.
Namun kalau membaca tulisan anda, rasanya agak berbeda kasusnya. Anta katakan bahwa nenek anda itu meski sudah berusia 90 tahun, justru masih kuat puasa, meski sering lupa. Sehingga anda harus selalu mengingatkan beliau.
Kalau menilik kenyataan seperti ini, sebenarnya kami ingin katakan bahwa beliau belum mendapat rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa. Meski pun usia beliau telah mencapai 90 tahun. Sebabnya, karena beliau masih kuat untuk berpuasa. Sedangkan batasan rukhshah itu sendiri adalah apakah seorang tua itu masih mampu atau tidak untuk melakukan puasa di bulan Ramadhan. Bukan batasan usia yang digunakan.
Jadi meski berusia lanjut, kalau beliau masih sehat dan kuat untuk berpuasa, maka beliau tetap wajib berpuasa. Karena memang masih kuat berpuasa.
Adapun beliau sering lupa, lalu makan dan minum, itu adalah rezeki dari Allah SWT. Sebagaimana hadits yang sudah kita sering dengar tentang orang yang lupa makan atau minum saat puasa.
0 komentar:
Posting Komentar