Minggu, 15 Juli 2012

Niat Puasa Double Bisakah?

oke sahabat pengetahuan21..
semoga inii bermanfaat :)


Puasa dengan niat ganda, ada yang boleh hukumnya dan ada yang tidak boleh.

Termasuk yang tidak boleh adalah puasa yang diniatkan untuk beberapa puasa yang hukumnya wajib. Misalnya, seseorang berpuasa satu hari dengan niat untuk membayar qadha' puasa Ramadhan 30 hari. Jelas cara niat seperti ini tidak bisa dibenarkan. Karena puasa satu hari hanyalah untuk membayar puasa satu yang ditinggalkan.

Demikian juga ketika seseorang bernadzar untuk puasa 1 minggu, lalu ketika keinginannya terkabul, dia hanya puasa 1 hari saja namun niatnya untuk puasa 7 hari. Cara seperti ini juga cara akal-akalan yang tidak dibenarkan syariah.

Yang bisa dibenarkan adalah melakukan puasa wajib yang dijatuhkan harinya di hari-hari yang utama untuk berpuasa, misalnya dijatuhkan pada hari Senin atau hari Kamis.

Kedua hari itu adalah hari yang punya keutamaan tersendiri untuk berpuasa, kalau ada puasa wajib, maka kita puasa wajib, sedangkan bila tidak ada kewajiban, maka kita puasa sunnah. Yang penting, kita bisa memafaatkan hari Senin atau Kamis untuk berpuasa, baik statusnya wajib atau sunnah.

Mengapa hari Senin dan Kamis punya keutamaan untuk kita berpuasa di dalamnya?

Karena Rasulullah SAW memang menyebutkan keutamaan puasa pada hari itu dan beliau juga menyebutkan sebab musababnya, yaitu karena hari kelahiran beliau atau karena Senin dan Kamis adalah hari pelaporan amal-amal umat manusia.

Rasulullah SAW ditanya tentang puasa hari Senin. Beliau menjawab, "Itu hari kelahiranku dan diturunkan wahyu." (HR Muslim dan Ahmad).

"Sesungguhnya amal manusia itu diperlihatkan (dilaporkan) setiap hari Senin dan Kamis. Lalu Allah mengampuni setiap muslim atau setiap mukimin, kecuali metahajirin. Beliau berkata, "Akhir dari keduanya." (HR Ahmad dengan sanad shahih).

Maka boleh hukumnya berpuasa wajib, misalnya puasa qadha' atau nadzar, yang kita jatuhkan di hari Senin atau Kamis, karena di kedua hari itu ada keutamaan tersendiri yang berbeda nilainya kalau kita puasa wajib di hari lain.

Dan boleh pula kita berpuasa sunnah yang kita jatuhkan di hari Senin atau hari Kamis. Misalnya puasa 6 hari bulan Syawwal yang hukumnya sunnah, akan menjadi lebih utama kalau dijatuhkan pada hari Senin atau hari Kamis.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Web Hosting Bluehost